Insitekaltim,Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang menekankan peningkatan layanan promotif dan preventif. Salah satu fokus utama adalah menjaga kesehatan reproduksi, terutama bagi remaja.

Dalam upayanya, pemerintah akan lebih gencar mengedukasi remaja tentang kesehatan reproduksi, termasuk pemahaman sistem, fungsi dan proses reproduksi, serta pentingnya menjaga kesehatan reproduksi. Edukasi ini juga mencakup bahaya perilaku seksual berisiko dan pentingnya keluarga berencana.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dokter Mohammad Syahril menegaskan bahwa meskipun edukasi kesehatan reproduksi akan ditingkatkan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja.
“Penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah. Tujuannya untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap, baik secara ekonomi maupun kesehatan,” jelas Syahril, Senin (5/8/2024).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah risiko tinggi yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, termasuk risiko kematian ibu dan anak serta risiko kemungkinan anak lahir stunting.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, remaja yang belum menikah tidak akan menjadi target penyediaan alat kontrasepsi.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Syahril juga menyampaikan bahwa aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, yang akan menjadi pedoman lebih rinci terkait pemberian edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja sesuai dengan tahapan perkembangan mereka.
Sebelumnya, sempat berhembus isu yang membawa keresahan di masyarakat dengan kabar akan dilakukannya pemberian alat kontrasepsi kepada remaja yang notabene masih duduk di bangku sekolah.
Selaras, Direktur Bina Kesehatan Reproduksi RI Marianus Mau Kuru juga menepis isu tersebut. Dirinya turut menimpali bahwa remaja yang dimaksud adalah mereka yang telah berstatus menikah dan bukanlah remaja yang tengah mengenyam pendidikan.
“Kan ada remaja atau yang menikah dini itu, mereka yang diberikan kontrasepsi supaya bisa menjaga jarak kehamilannya,” tegas dalam acara Konsolidasi Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) bersama OPD dan Mitra Kerja yang dilaksanakan DPPKB Samarinda, Senin (12/8/2024).
Selain menjaga jarak kehamilan, alat kontrasepsi ini diharapkan mampu menjaga kesehatan si ibu yang masih belia tersebut demi menghindarkan bertambahnya kasus kematian ibu hamil.
“Di samping itu, kontrasepsi ini bisa menghindarkan anak dari risiko stunting,” tutupnya.