Insitekaltim,Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengukuhkan pembentukan Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi) sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan wibawa hukum di masyarakat. Organisasi profesi ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (7/8/2024).
Menkumham Yasonna menegaskan pentingnya peran analis hukum dalam menjaga dan mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat.
“Kinerja dari seorang analis hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Yasonna menekankan bahwa permasalahan hukum sering kali kompleks dan melibatkan banyak pihak, baik masyarakat maupun institusi pemerintahan. Oleh karena itu, peran analis hukum sangat vital dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul.
Kemenkumham, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pembina teknis jabatan fungsional analis hukum, membentuk Persahi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan yang membangun bagi pengembangan analis hukum ke depan.
Organisasi ini diharapkan dapat menjadi mitra Kemenkumham dalam pembinaan analis hukum di berbagai bidang, dengan visi yang sama yaitu membangun aparatur sipil negara (ASN) yang ber-AKHLAK (berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendorong terbentuknya organisasi profesi jabatan fungsional analis hukum. Mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, hingga pemilihan nama organisasi dan lambang organisasi.
Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat. Hasilnya, Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum, V Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Sekretaris Umum dan Muh Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Bendahara Umum. Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator dan lima ketua bidang organisasi profesi.
Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Yasonna optimis Persahi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan. Ia menekankan bahwa Persahi ditopang oleh aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur. Organisasi profesi ini diharapkan dapat memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan serta mengundang narasumber dan pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan analis hukum.
“Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi di antara seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan organisasi ini menjadi yang solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir analis hukum,” imbuh Yasonna.
Kembali, Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran analis hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik. Dengan dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, diharapkan Persahi dapat menjalankan perannya dengan maksimal dan menjadi garda terdepan dalam menjaga wibawa hukum di Indonesia.
Jabatan fungsional analis hukum sendiri dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Hingga kini, terdapat 1.664 analis hukum yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, siap memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum nasional.