Insitekaltim,Samarinda – Politik uang atau praktik memberikan uang atau barang untuk memengaruhi pemilih, terus menjadi ancaman serius bagi integritas proses demokrasi di Indonesia. Termasuk menjelang pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meskipun sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, politik uang tetap menjadi tantangan besar yang sulit untuk ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Praktik ini tidak hanya merusak esensi dari pemilihan yang bebas dan adil, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dalam halnya pilkada, politik uang sering kali digunakan oleh oknum yang ingin memenangkan kontestasi politik secara tidak jujur dengan memanfaatkan ketidakmampuan masyarakat untuk menolak tawaran yang diberikan. Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam proses pemilihan, di mana suara pemilih dapat dibeli dan tidak mencerminkan pilihan yang sejati.
Bawaslu Kaltim, yang berada di garda terdepan Benua Etam dalam memantau dan menindak pelanggaran semacam ini, menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya. Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat mengakui bahwa tantangan terbesar dalam menindak politik uang adalah pembuktian yang sulit dan minimnya laporan dari masyarakat.
“Kami masih mencari formulasi yang tepat. Tentu ini sulit untuk ditindak selama bukti yang kuat tidak ditemukan,” ungkap Daini di Samarinda belum lama ini.
Ia juga menekankan bahwa peraturan pemilu melarang individu calon memberikan apapun kepada partai, yang membuat pembuktian semakin kompleks.
Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu RI telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini bertujuan untuk mendeteksi jejak dan transaksi yang mencurigakan terkait dana kampanye.
“Kerja sama Bawaslu RI ini memang dilakukan agar dapat mengetahui jejak dan transaksi yang mencurigakan,” jelas Daini.
Namun, ia juga mengakui bahwa bukti dari transaksi keuangan saja tidak cukup untuk menindak praktik politik uang. Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media, sangat penting.
“Kalau perlu ada bantuan dari wartawan yang bisa menyelidiki ini, itu sangat membantu penindakan mahar politik,” tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltim itu mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Timur untuk berani melaporkan setiap dugaan praktik politik uang.
“Kami minta masyarakat jangan takut untuk melaporkan adanya praktik politik uang,” ungkap Daini Rahmat.
Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim terus berupaya menemukan cara yang efektif untuk memberantas politik uang. Kerja sama dengan PPATK dan dukungan dari masyarakat serta media menjadi kunci dalam upaya ini. Integritas pemilihan umum dan masa depan demokrasi di Kalimantan Timur sangat bergantung pada keberhasilan dalam menindak praktik politik uang ini.
“Bawaslu akan berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut (praktik politik uang), apabila laporan didasari dengan bukti yang kuat,” tandasnya.