Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Bukan Medsos, Perusahaan Pers Tak Cukup Hanya Bermodal Syarat Admistrasi
    Nasional

    Bukan Medsos, Perusahaan Pers Tak Cukup Hanya Bermodal Syarat Admistrasi

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 19, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Dalam era kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat, masyarakat kini memiliki akses yang luas terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini berdampak pada meningkatnya permintaan akan informasi yang akurat, relevan dan cepat.

    Menyikapi fenomena ini, pendirian media baru terus bermunculan, termasuk di Kalimantan Timur. Namun, bagaimana sebenarnya tantangan dan peluang yang dihadapi oleh perusahaan pers di era kebebasan berinformasi ini?

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan pandangannya terkait fenomena maraknya pendirian media di Indonesia. Ia menyatakan bahwa, pada dasarnya, setiap individu memiliki hak untuk mendirikan media dan berpartisipasi dalam dunia jurnalistik.

    Ini sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijunjung tinggi di Indonesia. Namun demikian, Ninik menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap koridor hukum dalam pendirian perusahaan pers.

    Menurut Ninik, hanya memenuhi syarat administratif, seperti mendaftarkan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), tidak cukup untuk menjadikan sebuah entitas sebagai perusahaan pers yang sesungguhnya.

    “Perusahaan pers adalah perusahaan yang profesional, berbadan hukum atau berbentuk badan hukum. Tak hanya itu, perusahaan pers harus sudah melewati proses verifikasi di Dewan Pers,” jelas Ninik Rahayu pada Kamis (18/7/2024).

    Verifikasi yang dimaksud oleh Ninik meliputi dua aspek utama. Yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pers tidak hanya ada secara formal, tetapi juga beroperasi sesuai dengan standar jurnalistik yang tinggi. Verifikasi administratif memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen, sementara verifikasi faktual mengevaluasi apakah perusahaan tersebut benar-benar menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkualitas dan beretika.

    Profesionalisme dalam konten juga menjadi fokus utama Dewan Pers. Ninik menegaskan bahwa perusahaan pers harus menunjukkan tingkat produktivitas yang konsisten, dengan berita yang disajikan secara kontinyu setiap hari.

    Khusus untuk media daerah, komposisi berita yang ideal adalah 20 persen berita nasional dan 80 persen isu-isu lokal yang relevan dengan masyarakat setempat.

    “Selain itu, tulisan yang dimuat harus mematuhi kode etik jurnalistik, menjunjung tinggi kebenaran, objektivitas dan moralitas,” tutur mantan Komisioner Komnas Perempuan dan Ombudsman RI itu.

    Namun, tantangan bagi media di era digital dan internet tidaklah sedikit. Salah satu tantangan terbesar adalah persaingan dengan media sosial yang sering kali menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat. Meskipun demikian, media sosial memiliki kelemahan besar dalam hal akurasi dan validitas informasi, yang sering kali mengarah pada misinformasi dan disinformasi.

    Oleh karena itu, media resmi di bawah pengawasan Dewan Pers harus mampu mempertahankan standar jurnalistik yang tinggi, baik dari segi konten maupun etika.

    Proses verifikasi yang ketat oleh Dewan Pers bertujuan untuk memastikan bahwa media tersebut dapat menjadi sumber informasi yang terpercaya dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

    Dalam konteks ini, kebebasan berinformasi bukan hanya sebuah peluang, tetapi juga sebuah tanggung jawab besar bagi perusahaan pers. Mereka dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, menjaga profesionalisme dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.

    Dengan demikian, media dapat terus memainkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi, memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya di tengah arus informasi yang semakin deras.

    Jurnalistik Ketua Dewan Pers Medsos Ninik Rahayu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Pemerintah Batasi Akun Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun

    Maret 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.