Insitekaltim,Samarinda – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan ganja hasil tangkapan di wilayah Kota Samarinda. Ganja dengan berat total 181,34 gram netto ini dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan Kantor BNNP Kaltim pada Selasa (16/7/2024).
Ganja atau mariyuana sendiri adalah salah satu jenis narkotika yang paling umum digunakan di seluruh dunia. Tanaman ini berasal dari spesies Cannabis sativa dan Cannabis indica, yang mengandung senyawa psikoaktif tetrahydrocannabinol (THC).
THC adalah zat yang menyebabkan efek euforia atau “high” yang diinginkan pengguna ganja. Namun, penggunaan ganja tanpa pengawasan medis dan secara berlebihan dapat menyebabkan dampak negatif, termasuk gangguan kognitif, masalah kesehatan mental dan kecanduan.
Kasus penangkapan dan pemusnahan ganja oleh BNNP Kaltim ini bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pengiriman paket narkotika dalam bentuk tanaman ganja melalui salah satu ekspedisi di Samarinda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Samarinda segera bergerak ke lokasi ekspedisi yang dimaksud dan melakukan operasi control delivery di alamat yang tertera pada paket, yaitu di Jalan Ulin, Karang Anyar, Sungai Kunjang.
“Dari hasil control delivery ke alamat tersebut, paket diterima oleh seorang laki-laki berinisial ZN,” jelas Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa ganja tersebut dipesan oleh dua orang laki-laki dari Bontang yang akan datang ke Samarinda pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Mengetahui hal ini, Tim Pemberantasan BNN Samarinda melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang telah disepakati untuk transaksi, yaitu di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Tim kemudian melakukan penindakan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial WH dan ME sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui. Ketiga tersangka, ZN, WH dan ME bersama dengan barang bukti, dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain tiga bungkus ganja dengan berat total 181,34 gram netto, sejumlah barang non-narkotika juga disita sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi:
Barang bukti non-narkotika milik tersangka ZN yaitu, 3 buah aluminium foil, 1 baju kemeja laki-laki warna kuning, 1 kemeja laki-laki kotak warna hijau, 1 baju koko laki-laki warna coklat, 1 unit handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam dengan IMEI 1 358892331370088 dan IMEI 2 358986431370087 serta 1 buah bubble wrap warna hitam pembungkus ganja dengan nomor 660077590595. Kemudian, barang bukti non-narkotika milik tersangka ME yakni, 1 unit handphone iPhone 12 Promax warna navy dengan IMEI 1 356194446367972 dan IMEI 2 356194446252679 serta 1 unit kendaraan mobil Yaris warna merah dengan Nopol KT 1937 DQ.
Ketiga, barang bukti non-narkotika milik tersangka WH yaitu, 1 unit handphone Samsung Galaxy A10s warna hitam dengan IMEI 1 352235116260916 dan IMEI 2 352236116260914.
Pemusnahan barang bukti ganja ini merupakan langkah tegas BNNP Kaltim dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika untuk membantu pihak berwenang dalam menjaga keamanan daerah.