Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Pemerintah Pacu Ekosistem Kekayaan Intelektual untuk Dongkrak Ekonomi Nasional
    Kemenkum Kaltim

    Pemerintah Pacu Ekosistem Kekayaan Intelektual untuk Dongkrak Ekonomi Nasional

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 12, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pengukuhan Tim Pembinaan Indikasi Geografis Nasional
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.

    Ekonomi kreatif yang merupakan wujud pemanfaatan KI, telah mencatat kontribusi sebesar 7,6% atau sekitar Rp1.280 triliun terhadap perekonomian nasional.

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya memperkuat ekosistem KI di Indonesia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang mempersiapkan generasi kompeten dan berdaya saing melalui KI.

    Pada puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024 yang diadakan di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan ekosistem KI yang kondusif.

    “Ekosistem KI adalah sebuah siklus berkelanjutan yang melibatkan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu kreasi, proteksi dan utilisasi,” tuturnya saat membuka acara pada Rabu (12/6/2024).

    “Pembangunan ekosistem KI saat ini masih berada pada tahap awal. Artinya masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan,” sambung Yasonna.

    Yasonna menekankan pentingnya peningkatan kapasitas masyarakat mengenai KI sebagai langkah awal membangun ekosistem KI.

    Untuk itu, DJKI telah membentuk National Intellectual Property Academy (NIPA) atau Indonesia IP Academy pada 7 Juli 2023, yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas berbagai pemangku kepentingan dalam memanfaatkan KI.

    Indonesia juga aktif dalam forum KI internasional, salah satunya adalah Diplomatic Conference on Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK/DC) di Jenewa, Swiss, pada 13 hingga 24 Mei 2024.

    Dalam forum tersebut, lanjut Yasonna, Indonesia menyampaikan pentingnya instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta peran Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

    Tahun 2024 ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI. Ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pendaftaran, mempromosikan serta memberdayakan produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia.

    Yasonna menjelaskan bahwa produk IG memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah dengan meningkatkan nilai jual produk dan membuka peluang ekspor.

    “IG memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah dengan meningkatkan nilai jual produk dan membuka peluang ekspor,” tuturnya.

    Contohnya, Garam Amed di Bali yang nilai jualnya meningkat dari Rp4.000/kg menjadi Rp35.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG serta Kopi Gayo dari Aceh yang nilai jualnya meningkat dari Rp50.000/kg menjadi Rp120.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG di Uni Eropa.

    Hingga saat ini, ucap Yasonna, tercatat 138 produk IG dari berbagai wilayah di Indonesia dan 15 produk IG dari luar negeri yang terdaftar. Jumlah ini tentunya masih harus ditingkatkan mengingat potensi sumber daya Indonesia yang melimpah.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menambahkan bahwa rangkaian kegiatan Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis dan Apresiasi Insan KI merupakan puncak dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, yang sudah dimulai sejak 26 April 2024.

    “Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga di wilayah yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia melalui Podcast KI serentak dan Ruki (Guru KI) Bergerak yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Wilayah,” tuturnya.

    Selain itu, DJKI juga menggelar Seminar Woman and Intellectual Property dan Intellectual Property Crime Forum sebagai upaya berkelanjutan dalam mewujudkan ekosistem KI guna mendorong perekonomian bangsa.

    Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula pengukuhan Tim Pembinaan IG Nasional yang beranggotakan 14 kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Standarisasi Nasional, Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Dewan Kerajinan Nasional.

    KI NIPA WIPO Yasonna H. Laoly
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan…

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.