Insitekaltim,Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyambut baik keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang berniat merancang wisata berbasis air.
Wisata ini disebutkan pihak Disporapar Samarinda akan memanfaatkan Sungai Mahakam sebagai sumbernya. Mendengar hal ini dalam kegiatan hearing bersama Pansus I DPRD Samarinda, Selasa (30/4/2024), sangat didukung oleh pihak Dishub.
Selain menambah sektor wisata bagi warga lokal dan luar daerah, juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Namun sebelum itu, Dishub mengingatkan agar Disporapar tidak melupakan pentingnya izin usaha yang terverifikasi.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa mengurus izin usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) tidaklah cukup.
OSS sendiri adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Di mana ketika pelaku usaha mengurus izin usaha di OSS akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurut Manalu, memiliki NIB saja tidaklah cukup bagi para pelaku usaha.
“Wisata air, jadi tadi terkait perizinan melalui OSS itu tidak hanya cukup dengan NIB tetapi harus memiliki lampiran yaitu standar berverifikasi,” ungkapnya.
Disebutkan Manalu terkait alasannya, yakni diperlukan lampiran atau surat yang telah terverifikasi agar usaha tersebut mendapat izin usaha yang sah uang berlaku di Kota Samarinda.
Di mana hal ini sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah melakukan pembaharuan terkait mekanisme penetapan perizinan berusaha dan menyesuaikannya dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Maka wajib memiliki lampiran terkait izin usahanya yang sudah terverifikasi, kita melihat di Undang-undang Cipta Kerja,” tuturnya.
Adapun lembaga OSS memberikan keringanan bagi usaha dengan risiko rendah akan langsung otomatis mengeluarkan izin usaha terverifikasi.
Namun untuk usaha berisiko menengah hingga tinggi diperlukan penanganan lebih lanjut sampai memenuhi persyaratan yang sesuai standar, kemudian baru bisa mendapat surat izin usaha terverifikasi.
“Untuk usaha yang berisiko rendah itu langsung terbit secara otomatis, tapi ketika usaha memiliki risiko sedang dan tinggi itu wajib mendapat persetujuan dari lembaga yang menghandle atau menangani,” jelasnya.
Untuk itu, ia menyarankan kepada Kepala Disporapar Samarinda Muslimin agar mempersiapkan hal ini dalam perencanaan yang sekiranya luput sewaktu mewujudkan wisata air baru di Samarinda ini.
“Tadi saya meminta kepada Disporapar untuk mendorong pariwisata jadi saya sampaikan kepada Pak Muslimin apakah pihaknya memiliki perencanaan atau tidak,” pungkasnya.