
Insitekaltim,Semarang – Penjabat Pj Gubernur Akmal Malik berhasil meraih gelar Guru Besar Profesor Kehormatan di Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada Sabtu, (27/4/2024).
“Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar,” bangga Akmal usai pengukuhan.
Akmal mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto, tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan.
“Gelar Profesor Kehormatan itu sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” papar Akmal.
Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Prof Akmal sendiri telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda.
Akmal mengungkap masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya. Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.
“Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat,” beber Akmal.
Ke depan kata Akmal, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat.
Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan ini.
Restorative justice lanjut Akmal, pada dasarnya kembali kepada ajaran nenek moyang tentang pencapaian kesejahteraan melalui pemusyawaratan.
“Saat ini hampir semua persoalan bermuara di pengadilan. Mari kita kembali ke kearifan lokal kita, membangun kebersamaan dengan pendekatan pemusyawaratan,” tambah Akmal.
Menurut Akmal dalam penanganan kasus sengketa perlu melibatkan semua pihak termasuk Kejaksaan Tinggi.
Tampak hadir dalam acara pengukuhan tersebut sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim dan bupati serta wali kota dari beberapa daerah di Indonesia.