Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kampanye di Tempat Ibadah Tidak Boleh, Keuskupan Minta Fungsionaris Gereja Mundur Kalau Tak Sanggup
    Daerah

    Kampanye di Tempat Ibadah Tidak Boleh, Keuskupan Minta Fungsionaris Gereja Mundur Kalau Tak Sanggup

    AdminBy AdminMaret 19, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Perhelatan pesta demokrasi sebentar lagi digelar,hanya menyisahkan waktu 27 hari lagi. Dalam momentum Pileg dan Pilres 2019, sejumlah kasus pelanggaran kampanye mencuat ke masyarakat luas. Bahkan, beberapa kasus kampanye telah terjadi di sejumlah tempat ibadah
    Kabar yang didapat (19/3/2019), bahwa pengadilan Balikpapan telah memvonis,  salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Balikpapan dari PKS Dapil 3 karena berkampanye di tempat ibadah. Ia dihukum sesuai tuntunan jaksa 1 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

    Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim,H. Asmuni Alie menegaskan lembaga agama di Kaltim harus ikut menyampaikan larangan tersebut ke masyarakat luas.
    “Agar rumah ibadah tidak terkontaminasi dengan kampanye politik.” terang Asmuni Alie.
    Asmuni Alie menilai langkah tersebut perlu dilakukan, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa dilakukan oleh peserta Pemilu tahun ini yang mengintervensi tempat ibadah untuk kegiatan politik.
    “Jangan sampai ada peserta pemilu yang menggelar kegiatan terselebung dan rumah ibadah dijadikan tempat untuk kampanye politik. Tempat ibadah harus bersih dari kampanye,” bebernya lagi.
    Dijelaskan lebih jauh olehnya, biasanya peserta pemilu kerap memasifkan kampanye di ruang dan area apapun, termaksuk tempat ibadah pada menit-menit akhir pencoblosan.
    Beberapa rumah peribadahan umat kristen belum lama ini mengeluarkan surat gembala. Salah satunya, Uskup Keuskupan Agung Samarinda Mrg Yustinus Harjosusanto MSF yang mengeluarkan surat gembala tertanggal 17 Februari 2019. Surat itu dibacakan di gereja-gereja di Samarinda.
    Dalam surat tersebut, Uskup Mrg Yustinus meminta kepada para fungsionaris gereja, baik itu katekis, anggota dewan paroki atau stasi yang menjadi kader partai atau calon legislatif, tidak boleh menggunakan posisi dalam gereja untuk kepentingan partai atau dirinya, misalnya  berkampanye di gereja-gereja atau dalam rangka kegiatan gereja.
    “Bila seorang fungsionaris gereja, yang adalah kader partai atau calon legislatif, tidak bisa atau dinilai sulit melepaskan kepentingan partai atau dirinya ketika menjalankan tugas kegerejaannya, saya minta untuk sementara waktu sampai dengan pemilu untuk non aktif atau tidak menjalankan fungsinya.” tegasnya.
    Lebih jauh, Uskup Yustinus juga mengimbau masyarakat untuk memilih calon yang berani menolak radikalisme dan intoleransi serta, tidak berpolitik uang dan menggunakan SARA untuk kepentingan politik.
    Sementara Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin,S.Sos, menyampaikan bahwa  sejauh ini pihaknya belum menemukan ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran serupa di Samarinda.
    “Sejauh ini belum kita temukan. Belum ada juga laporan masuk,” ,jawabnya singkat. (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang…

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,305 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.