Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar audiensi dengan perwakilan dari PT Wiguna Duta Graha di Ruang Rapat Wali Kota pada Kamis (21/3/2024).
Audiensi ini merupakan langkah strategis dalam membahas proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa audiensi tersebut adalah bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengurusan izin bangunan.
“Audiensi menyangkut tentang pengurusan PBG dan SLF. Semuanya berkaitan dengan tata ruang,” ungkap Andi Harun.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah proses pengurusan yang dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Andi Harun menegaskan bahwa dengan persyaratan dokumen yang lengkap dan diunggah dengan benar, proses pengurusan dapat dilakukan secara efisien.
“Saya minta konsultan mereka memroses secara intens dengan memenuhi semua persyaratan teknis. Kalau ada koreksi, itu koreksinya biasanya dari pusat,” tambahnya.
Meskipun demikian, Andi Harun juga menawarkan bantuan kepada PT Wiguna Duta Graha dalam bentuk bimbingan teknis.
“Kita bisa membantu memberikan bimbingan teknis, tapi konsultan teknisnya mereka yang harus intens dan memenuhi semua persyaratan teknis yang diperlukan,” papar Andi Harun.
Audiensi ini menjadi tonggak penting dalam transformasi pengurusan bangunan di Kota Samarinda, yang semakin mengadopsi teknologi digital untuk mempercepat dan menyederhanakan proses birokrasi.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang lebih kondusif serta pertumbuhan ekonomi yang lebih dinamis di Kota Samarinda.