
Insitekaltim,Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain meminta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Pendidikan Menengah segera direvisi.
Menurut Sani, pasal-pasal yang ada dalam pergub itu hanya dihiasi seputar fasilitas fisik semata dan tidak memprioritaskan hal paling penting untuk mendidik anak-anak spesial di dalamnya, yakni kesejahteraan guru.
Sani dibuat kesal dengan pergub tersebut yang lebih menonjolkan sisi sarana dan prasarana (sarpras). Padahal, ia melanjutkan, bagaimana seorang guru dan cara mereka mengajar jauh lebih utama untuk didahulukan.

“Ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 28 karena setiap anak di sekolah inklusi harus ada gurunya, toiletnya, kursi rodanya, semua. Pergub ini harus direvisi, berantakan isi pergubnya,” tegas Sani dalam Hearing Pansus IV DPRD Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Rabu (13/3/2024).
Tanggapan pedas ini ia layangkan kepada Disdikbud Samarinda seusai menguji seorang mahasiswanya yang menjadikan Pergub Standarisasi Pendidikan Inklusif sebagai tesisnya beberapa waktu lalu.
Merasa kecewa dengan isi pergub yang berantakan dan bertentangan tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menantang pihak berkepentingan untuk duduk bersama dan menelaah satu per satu pasal yang menurutnya sibuk menyebutkan soal “kursi” saja.
“Kenapa saya katakan ini berantakan, karena bertentangan dan saya menjadi pembimbing tesis mahasiswa yang menguji pergub ini. Saya siap untuk berhadapan dengan orang-orang tersebut. Kita akan print-kan dan kita akan hamburkan di meja, lalu kita akan cari kesalahannya. Menurut saya ini sangat salah,” ungkapnya.
Sani menjelaskan, keinginannya membawa pihak berkepentingan untuk duduk bersama itu merupakan sebuah perjuangan untuk memberikan para tenaga pendidik payung hukum yang jelas dan memperjelas status kesejahteraan mereka.
Sudah sepatutnya para guru, utamanya guru di sekolah anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan kehidupan yang layak. Tidak mudah mengasah anak bangsa normal dalam hal akademik dan non-akademik, apalagi bagi anak “spesial” ini.
Untuk itu, ia melalui Disdikbud Kota Samarinda meminta untuk pergub ini dapat dikoordinasikan dan segera direvisi dalam waktu dekat sebelum masa jabatan para Pansus IV DPRD Samarinda berakhir.