Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Bayi Dibuang di Perum Samarinda Hills, Sopian: Edukasi Seksual Sangat Penting
    DPRD Samarinda

    Bayi Dibuang di Perum Samarinda Hills, Sopian: Edukasi Seksual Sangat Penting

    LarasBy LarasFebruari 29, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang diduga dibuang di Perumahan Samarinda Hills, Blok E7 RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (22/2/2024), membawa keprihatinan masyarakat.

    Salah satunya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor. Mendengar kabar mengecewakan itu, Sopian mengungkapkan kesedihannya atas nasib bayi suci yang tidak berdosa itu.

    Baru saja lahir ke dunia, nasib nahas sudah menimpanya. Jangankan mendapat pelukan kasih sayang, diterima sebagai seorang anak saja belum si bayi rasakan.

    Begitulah yang diungkapkan Sopian. Menurut Sopian, pihak yang berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Hanya karena sudah terlanjut berbuat dosa, bukan berarti menambah dosa berikutnya.

    “Saya sangat kecewa. Artinya kita berani berbuat berani bertanggung jawab. Ada pembuangan anak ini berarti anaknya tidak diinginkan tapi kenapa berani berbuat?” tegas Sopian, Selasa (27/2/2024).

    Kasus penelantaran ini membuat dirinya prihatin akan nasib generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa apabila terus terjadi hal serupa ke depannya. Maka itu, ia berharap peran orang tua sangat penting dalam mengajarkan edukasi seksual agar anak tidak terjerumus.

    Selain itu, ia berharap pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) dapat bekerja sama dengan DPRD mengusulkan peraturan daerah yang dapat mengurangi kasus ini agar tidak terus berulang.

    “Kembali kepada pengetatan peraturan yang ada, apakah DPRD akan mengusulkan perda atas kasus atau instansi terkait misal DP2PA,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, pada Kamis, 22 Februari 2024, pelaku berinisial N yang sekaligus ibu dari bayi dengan berat 3,4 kilogram, panjang badan 52 cm itu telah diamankan oleh Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

    N (18) terancam dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23. Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

    Ahmat Sopian Noor Anggota DPRD Samarinda Samarinda Hills
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    SittiMei 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung Kota Samarinda…

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.