Insitekaltim,Samarinda – Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS Kaltim) mengambil langkah progresif dalam meningkatkan pelayanan publik dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Penetapan Standar Pelayanan Publik, Pelayanan Statistik Terpadu.
Diskusi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana dan narasumber dari Ombudsman RI Kaltim bertujuan untuk memastikan standar pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Panitia FGD dan Kepala Bagian Umum BPS Kaltim Maibu Barwis Sugiharto menyatakan tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan agar setiap BPS kabupaten dan kota se-Kaltim dapat menetapkan standar pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Dalam UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, setiap pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan publik yang sesuai dengan aturan yang ada. Tujuannya agar tersedia panduan untuk melaksanakan tugas sesuai standar,” kata Maibu di Kantor BPS Kaltim pada Kamis (30/11/2023).
Pelayanan yang dapat diberikan BPS meliputi konsultasi statistik, penjualan publikasi, penjualan data mikro dan peta digital wilayah kerja statistik, serta rekomendasi kegiatan statistik.
Diskusi ini mengusung tujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada mereka, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
“Bagaimana kita membuat proses pelayanan kita jadi lebih cepat, mudah, murah, transparan, dan terjangkau untuk masyarakat,” tambahnya.
Dengan partisipasi 43 orang dari berbagai pihak, termasuk BPS kabupaten dan kota, akademisi, organisasi masyarakat, badan usaha, mahasiswa, dan media online, diharapkan kegiatan ini memberikan arah yang jelas untuk menentukan standar pelayanan publik oleh seluruh BPS se-Kaltim, menciptakan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat.

