Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»KPU Tangkal Misinformasi Pemilu dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
    Kemenkum Kaltim

    KPU Tangkal Misinformasi Pemilu dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 10, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Mendekati pemilihan umum (pemilu), kita sering kali menyaksikan gejolak informasi yang tidak selalu akurat. Media sosial dipenuhi dengan disinformasi, berita palsu, dan kampanye hitam yang bertujuan untuk memanipulasi pilihan masyarakat terhadap salah satu calon presiden.

    Kekacauan informasi seperti ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga mengancam integritas pemilu.

    Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menyatakan bahwa diperlukan keterlibatan aktif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk menyebarkan, menyosialisasikan, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai semua informasi yang benar.

    “Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) KPU, kualitas dan integritas pemilu dapat terjaga. JDIH KPU harus bisa menyediakan informasi yang jelas, cepat, terverifikasi, sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat,” ujar Widodo dalam arahannya sebagai keynote speaker pada kegiatan KPU, Rapat Koordinasi Pengelola JDIH dan Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2023, Jakarta di Hotel Pullman Central Park, Kamis (9/11/2023).

    Tak hanya sebagai sumber literasi, JDIH KPU juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari masyarakat. Misalnya, ketika KPU sedang merancang sebuah peraturan, masyarakat dapat memberikan respons, kritik, serta masukan melalui laman JDIH.

    “JDIH merupakan instrumen yang sangat strategis bagi KPU untuk menjalankan tugas dan fungsinya, baik di level nasional, provinsi, kabupaten dan kota. Transparansi, keterbukaan, serta komunikasi publik terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu dapat dikembangkan dalam situs web JDIH,” tambahnya.

    Transparansi ini menjadi penting guna menegaskan pentingnya netralitas dan independensi KPU dalam pemilu. Apalagi, menjelang pemilu 2024 ini tekanan terhadap KPU cukup tinggi. Berita yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini menyebutkan bahwa KPU digugat terkait pendaftaran salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka duga cacat yuridis.

    “Oleh karena itu, JDIH dapat menjadi wadah untuk mendiseminasikan peraturan, menyebarluaskan informasi, serta menjadi ruang dialog bagi publik. Dengan demikian, langkah tersebut sekaligus memenuhi syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kepala BPHN itu.

    JDIH KPU juga dapat memberikan jawaban atas dinamika atau isu-isu yang muncul terkait pemilu. Widodo memberi contoh lain kasus terkait pemilu yang berpotensi memicu polemik di masyarakat, yaitu kontroversi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Kasus tersebut memicu terbentuknya dua pendapat yang saling bertolak belakang di antara masyarakat. Ini membuat posisi KPU semakin dilematis. Widodo menekankan kembali netralitas dan independesi KPU dalam kasus itu. Dengan informasi yang diberikan oleh JDIH KPU, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dan dapat menilai polemik tersebut dengan bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Widodo, JDIH KPU memainkan peran kunci untuk meredakan polemik yang timbul, baik di pilpres, pileg dan pilkada dengan menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang terverifikasi, seperti peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan putusan MK atau putusan badan peradilan lainnya.

    “Ini tidak hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga meningkatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang lebih baik. Lebih dari itu, JDIH KPU dapat meningkatkan literasi hukum tentang penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, Widodo juga menjelaskan bahwa upaya penyediaan informasi yang terpercaya oleh JDIH KPU merupakan salah satu langkah menuju pembentukan budaya hukum yang kokoh di masyarakat.

    “Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi hukum yang jelas dan dapat dipercaya akan lebih cenderung terlibat dalam proses demokratis, serta menjaga aturan dan berpartisipasi secara aktif dalam pemilu,” ujarnya.

    Mengakhiri keterangannya, Widodo menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum atas upayanya dalam pengembangan JDIH. Ia meyakini bahwa semangat inovasi dan pengembangan koleksi dokumen hukum oleh JDIH KPU akan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

    “JDIH KPU telah meraih penghargaan JDIHN terbaik lima kali berturut-turut kategori lembaga nonstruktural. Ini capaian luar biasa. JDIH KPU seharusnya menjadi contoh bagaimana pengelolaan JDIH yang baik untuk diikuti kementerian/lembaga lainnya,” pungkas Widodo.

    JDIH Kepala BPHN KPU Widodo Ekatjahjana
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    RidhoMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan polemik antara DPRD…

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.