
Insitekaltim,Sangatta – Program unggulan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang dalam merealisasikan serapan 50 ribu tenaga kerja (Naker) telah mencapai pencapaian signifikan dengan sekitar 42 ribu tenaga kerja terserap. Meskipun demikian, tingkat pengangguran di Kutai Timur masih pada angka 6,48 persen.
Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Yan menyampaikan bahwa kendati program tersebut telah memberikan kontribusi positif terhadap penyerapan tenaga kerja, perlu dilakukan kajian lebih mendalam terkait definisi tenaga kerja lokal.
Menurutnya, peraturan daerah (perda) yang melindungi tenaga kerja lokal harus lebih rinci dalam menentukan kriteria keaslian tenaga kerja daerah.
“Ketika seseorang datang ke Kutai Timur dan wajib memiliki KTP Kutai Timur setelah setahun, kita anggap sebagai orang pribumi. Namun, hal ini perlu ditinjau kembali untuk menghindari penafsiran yang keliru terhadap status keaslian tenaga kerja lokal,” ujar Yan saat diwawancarai langsung, Kamis (9/11/2023).
Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur juga menyoroti perlunya laporan yang lebih terperinci dari perusahaan-perusahaan di Kutim terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
“Perusahaan di Kutim diminta melaporkan jumlah tenaga kerja lokal yang telah terserap dan mendukung program ini dengan merekrut lebih banyak tenaga kerja asli daerah,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah berencana untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terkait jumlah tenaga kerja lokal asli Kutai Timur yang sudah terserap dan yang masih menganggur.
“Kita akan melakukan pengecekan lebih rinci untuk mengetahui berapa tenaga kerja lokal yang sudah terserap dan berapa yang masih kami data secara rinci,” tegas Yan.
“Kami mengharapkan laporan yang akurat dari perusahaan-perusahaan yang merekrut tenaga kerja asal Kutai Timur. Apabila ada perekrutan kembali, itu harus dilaporkan agar dapat kami data dengan baik, termasuk jumlah yang berasal dari luar daerah dan asli Kutai Timur,” tutupnya.