Insitekaltim,Sangatta – Perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Timur sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 Tentang Ketenagakerjaan. Menurut Perda tersebut, setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur diwajibkan untuk menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan menyampaikan pentingnya menegakkan aturan ini melalui tindakan nyata. Ia menegaskan bahwa sekadar kebijakan di atas kertas tanpa implementasi yang nyata tidak akan berpengaruh apa pun.
“Dalam Perda itu sudah sangat jelas bahwa ini untuk melindungi tenaga kerja lokal kita, di mana minimal 80 persen tenaga kerja harus berasal dari Kutai Timur. Namun, kenyataannya, bahkan mencapai 20 persen pun tenaga kerja lokal belum terpenuhi,” ungkap Yan saat dihubungi MSI Grup, Rabu (1/11/2023).
Yan menekankan perlunya tindakan nyata dan tegas dalam menegakkan peraturan tersebut. Menurutnya, penting bagi pemerintah, lembaga legislatif, dan eksekutif untuk bekerja sama dalam menindaklanjuti pelanggaran terkait ketentuan ini.
Kerja sama antara berbagai pihak adalah kunci untuk memastikan aturan perlindungan tenaga kerja lokal di Kutai Timur benar-benar ditegakkan.
“Harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah, legislatif, dan eksekutif. Semua pihak harus bekerja bersama, dan tidak boleh ada yang mengabaikan aturan ini,” tegas Yan.
Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut menjadi langkah yang diperlukan untuk melindungi hak tenaga kerja lokal dan memastikan peluang kerja yang adil bagi masyarakat setempat.
Dengan demikian, peraturan tersebut dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk mempromosikan kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Timur.