Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah penting dengan mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan evaluasi.
Tindakan ini dilakukan untuk menerima evaluasi setelah pansus mengirimkan lampiran akhir raperda tersebut kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengungkapkan bahwa setelah evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri, perlu dilakukan penyesuaian jika ada perubahan dalam draf raperda. Kemudian, Raperda ini akan segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dan selanjutnya dibentuk peraturan gubernur (pergub).
“Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan. Kemudian, dapat segera disahkan menjadi perda dan selanjutnya dibentuk pergub” tuturnya belum lama ini.
Sapto juga menjelaskan bahwa pembuatan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dalam draf raperda, terdapat beberapa ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah yang diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru.
Salah satu sumber pendapatan baru tersebut adalah pajak alat berat yang tidak lagi termasuk dalam kategori kendaraan bermotor. Oleh karena itu, lanjut Sapto, sistem pemungutan pajaknya harus disesuaikan dengan alat berat tersebut.
“Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari pajak bahan bakarnya bisa kita maksimalkan,” imbuhnya.
Selain itu, alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN) tidak dapat dikenai pajak.
Sapto juga mengungkapkan bahwa diperlukan data mengenai alat berat di luar BMN, seperti yang dimiliki oleh subkontraktor, untuk memastikan pungutan pajak yang tepat.
“Tetapi kan kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perusahaan, seperti alat milik subkontraktornya. Jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN,” tandasnya.