Insitekaltim,Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Daini Rahmat menyampaikan tantangan serius terkait pelanggaran yang selalu menjadi permasalahan tahunan dalam setiap pesta demokrasi, khususnya Pemilu 2024.
Hal ini ia sampaikan usai Rakor Pengelolaan, Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu di Fugo Hotel Samarinda, Selasa (10/10/2023).
Daini Rahmat atau biasa disapa Deden ini menyatakan bahwa pelanggaran terjadi pada berbagai tahap pemilu.
“Terdapat beberapa pelanggaran pada setiap tahapan sesuai hasil pengawasan kami. Biasanya pada tahap administrasi terkait tata cara dan prosedur, pelanggaran kode etik, tidak profesional dan tidak berkomitmen terhadap integritas,” paparnya.
Lebih lanjut, Deden menekankan pentingnya penanganan money politics dan mengklaim bahwa ini merupakan tindakan pidana dalam pemilu.
“Money politics ini sudah merupakan tindak pidana pemilu, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengambil langkah-langkah penindakan,” tegasnya.
Bawaslu juga telah melakukan tindakan pencegahan dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, menandatangani memorandum of understanding (MoU) dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Terkait pelanggaran ini, Bawaslu sudah melakukan tindak pencegahan. Bekerja sama dengan stakeholder, melaksanakan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan yang terpenting melakukan sosialisasi ke masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, calon legislatif (caleg) hanya diperbolehkan membagikan bahan kampanye yang diatur dalam peraturan, seperti kaos, brosur, stiker, dan pamflet.
Bahan kampanye di luar ketentuan tersebut, seperti sembako atau uang akan dianggap sebagai money politics dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum.
Deden juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGap Lapor).
“Ini adalah aplikasi pelaporan yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu yang mereka temui tanpa harus datang ke kantor Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah dengan membawa berkas laporan yang rumit,” jelasnya.
Pemilihan umum tahun 2024 menjadi kesempatan signifikan bagi seluruh warga, terutama di Kalimantan Timur, sehingga partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam memastikan masa depan yang berdaulat bagi Kalimantan Timur.