Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda Prayitno mengungkapkan pihaknya saat ini dalam proses pencarian formula terbaik untuk pengelolaan Gedung Plaza 21.
“Kami saat ini masih dalam tahap mencari formula. Dari sisi penilaian, kita telah menilai eksisting gedung dan menentukan nilai asetnya sebesar Rp43 miliar,” ungkapnya di Kantor BPKAD Kota Samarinda, Jumat (15/9/2023).
Prayitno mengutarakan langkah pencarian formula terbaik ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan Gedung Plaza 21 agar dapat memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.
BPKAD Kota Samarinda akan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk memeriksa aspek legalitas, aspek hukum dan aspek bisnis dalam penggunaan Gedung Plaza 21.
“Keputusan akhir mengenai pemanfaatan gedung akan diambil setelah semua aspek telah dianalisis secara cermat,” tuturnya.
“Setelah itu, kami akan menetapkan langkah selanjutnya, termasuk penyelenggaraan tender untuk menentukan pihak yang berminat sesuai dengan bidang usahanya.” lanjutnya.
Dengan upaya pencarian formula terbaik ini, diharapkan Gedung Plaza 21 dapat menjadi salah satu ikon baru di Kota Samarinda yang berkontribusi dalam memajukan ekonomi daerah.
Rencananya, tawaran kerja sama pemanfaatan Gedung Plaza 21 datang dari sektor swasta, seperti yang diungkapkan sebelumnya oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Perusahaan swasta lokal berencana untuk berinvestasi dalam pembangunan hotel di gedung tersebut. Rencananya, hotel itu akan memiliki 4 lantai dan 100 kamar.