
Insitekaltim,Sangatta – Desa Singa Gembara ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN) oleh Polres Kutai Timur (Kutim).
Peresmian tersebut dilakukan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, yang dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Selasa (22/8/2023).
Kepada Insitekaltim, Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa mengatakan penetapan Desa Singa Gembara sebagai KBN merupakan suatu amanah dan tantangan untuk ikut adil dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sebab berdasarkan sajian laporan Polres Kutim, dengan masih ditemukannya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kutim menjadi bukti konkret betapa
masih marak peredaran serta penyalahgunaan dari zat-zat terlarang tersebut.
“Karena itu, ini merupakan suatu kebanggaan sekaligus kehormatan yang luar biasa bagi kami. Karena desa kita merupakan suatu amanah dan tanggung jawab bagi kami warga Desa Singa Gembara untuk terlibat dalam pemberantasan barang haram tersebut,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, ia berharap program dan kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka. Namun menjadi langkah awal dalam gerakan masyarakat memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan serta kemudahan sehingga dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan kampung bebas narkoba dan kampung yang benar-benar menjadi percontohan akan nihilnya kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.