Insitekaltim,Sangatta – Plt Asisten III Setkab Kutim Didi Herdiansyah mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk tidak ikut kegiatan politik praktis dalam perhelatan pilkada di daerah itu pada 2024.
Menurutnya ASN baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga kontrak daerah yang digaji dari APBD Kutim tidak diperbolehkan ikut-ikutan meski memiliki hak politik dalam memberikan suara.
“Namanya jika gaji dari anggaran daerah jangan ikut berpolitik. Ini pun sudah ditegaskan mulai dari pemerintah pusat,” ujarnya kepada Insitekaltim, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya yang bisa maju dalam berpolitik hanyalah pihak-pihak swasta, sehingga bagi aparatur sipil negara yang ingin terlibat dalam dunia politik harus menyelesaikan dan memutuskan tugas sebagai seorang ASN.
“Harus keluar dari ASN jika mau bertanding di politik,” tuturnya.
Sementara soal politik praktis, Didi mengingatkan agar ASN bersifat netral tanpa berat sebelah terhadap salah satu partai atau caleg.
Terkait hal ini, menurutnya seharusnya dinas terkait membuat satu panggilan telepon khusus atau call center sebagai alat pengaduan masyarakat jika diketahui adanya ASN yang terlibat politik.
“Saya sudah usulkan ke BKPSDM dan Inspektorat terkait hal ini, agar jangan sampai ada ASN yang salah melangkah,” ujarnya.
ASN sebagai pembantu pemerintah seharusnya membantu menyukseskan Pemilu 2024, lewat sinergi Pemkab Kutim, TNI dan Polres Kutim serta pihak penyelenggara pemilu, KPU.
“ASN harus netral dan membantu menyukseskan pemilu, bukan terlibat dalam politik,” tandasnya.