Insitekaltim,Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listyono mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Benua Etam.
“Harusnya minggu depan,” kata Nidya di Samarinda, Sabtu (17/6/2023).
Rencana pemanggilan ini dilakukan Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU tersebut mendorong pemerintah provinsi untuk segera melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sangat penting mengetahui semua potensi daerah secara maksimal guna menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Pansus harus mengetahui data perpajakan, tak terkecuali data alat berat yang beredar di Kaltim.
Seperti diketahui bersama, banyak alat berat yang beroperasi di Kaltim namun plat kendaraan masih luar daerah. Umumnya banyak beroperasi di perusahaan tambang.
“Kita akan panggil seluruh perusahaan tambang, salah satunya KPC. Perusahaan-perusahaan yang lain kita panggili semua supaya mereka menyampaikan list data mereka terkait aset dan kendaraan mereka,” tegasnya.
Ditanya terkait temuan, politikus Fraksi Golkar itu menyebut sementara hanya masih banyak kendaraan plat luar yang beroperasi di Kaltim.
“Mereka (perusahaan tambang) melapor, tapi kan plat luar. Kita pengennya mereka segera balik nama. Kita beri kemudahan supaya balik nama untuk kemudian bayar pajaknya ke Kaltim dan mereka koperatif,” tuturnya.
Tak hanya dari pertambangan, Komisi II DPRD Kaltim akan memanfaatkan seluruh potensi pajak yang ada mulai dari perkebunan, jasa konstruksi, termasuk yang besar seperti proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Ibu Kota Nusantara (IKN).