Insitekaltim,Samarinda – Dalam rangka memerangi narkoba, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi II DPRD Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Wilayah I Kota Samarinda.
“Kenapa ini perlu disosialisasikan karena sebagai bentuk kehadiran pemerintah bahwa kita peduli akan bahaya narkoba,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda, Sabtu (17/6/2023).
Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa dampak dari narkoba sungguh luar biasa dan bukan main. Pertama, dampak bagi kesehatan tubuh kemudian juga bagi keuangan.
“Narkoba itu merusak kesehatan badan dan kantong, juga merusak hubungun dengan keluarga, teman dan lainnya,” jelasnya.
Maka dari itu, politikus Fraksi Golkar itu mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya obat-obatan terlarang ini.
“Minimal dimulai dari keluarga kita dulu. Jangan berpikir tidak akan menimpa kita, kalau dibiarkan lama-lama bisa lolos menimpa kita atau keluarga kita,” tegasnya.
Selain itu, Nidya juga berpesan bagi masyarakat yang melihat remaja di jalan menggunakan produk lem untuk dihirup dan mabuk agar sekiranya dapat ditegur dengan baik dan dirangkul.
“Kalau lihat anak-anak di jalan ngelem ambil dan buang,” pesannya.
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Provinsi Kaltim Khairun Nisa yang hadir dalam kegiatan sebagai narasumber mengungkapkan yang memperparah para penyalahguna narkoba adalah stigma negatif yang terbentuk di masyarakat.
“Semakin dijauhi semakin terpuruk, makanya yang seharusnya kita lakukan kalau mengetahui seseorang menggunakan narkoba adalah mendekati dan merangkulnya,” mintanya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyebarluaskan bahaya narkoba saat berkumpul bersama keluarga atau teman.
“Kalau ada yang dicurigai bisa berkoordinasi dengan RT,” ucapnya.