Insitekaltim,Samarinda – Jalan Ir H Nusyirwan Ismail (Jalan Ring Road II) di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda akan dibuka kembali.
Sebelumnya, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah menegaskan, pihaknya akan melakukan proses penutupan jalan sampai adanya pembayaran oleh pemerintah.
Untuk itu, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pemilik lahan dan kuasa hukumnya.
Turut hadir Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam kegiatan yang digelar di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim.
Andi Harun menjelaskan peran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait masalah penutupan jalan ini.
“Jadi ini awal mulanya disampaikan ke pemkot dan kita menghubungkan dan mengkomunikasikannya dengan provinsi,” sebut Andi Harun seusai kegiatan, pada Senin (15/5/2023).
Pemkot Samarinda menjadi penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Andi Harun mengungkapkan penutupan jalan ini mengakibatkan terganggunya akses pendistribusian barang dan jasa dan sudah meresahkan masyarakat.
Setelah adanya mediasi dalam kegiatan tersebut, Andi Harun menyebutkan pemilik lahan bersedia membuka kembali Jalan Ring Road II pada 16 Mei 2023 pukul 10.00 Wita.
“Hari ini dibuat kesepakatan besok jam 10 akan di buka,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemilik lahan dan kuasa hukumnya yang telah berbesar hati membuka kembali Jalan Ring Road II.
Lebih lanjut, Pemprov Kaltim akan mengambil alih untuk menindaklanjuti penyelesaian masalah lahan ini.
“Akhirnya berlanjut dan sekarang sudah diambil alih oleh provinsi. Penyelesaiannya di provinsi,” tuturnya.