Insitekaltim,Sangatta – Insentif guru TK swasta dan pendidikan anak usia dini (PAUD) serta sejenisnya belum dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Insentif tersebut sebesar Rp850 ribu per bulan per guru.
Lambannya pencairan insentif guru TK swasta ini diakui oleh Kepala Disdikbud Kutim Mulyono kepada awak media di Gedung Serba Guna (GSG), Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (2/5/2023).
Ia mengatakan, keterlambatan pencarian insentif tersebut disebabkan adanya perubahan struktur organisasi di tubuh Disdikbud Kutim sehingga berdampak pada perubahan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pegawai.
Meski demikian, Mulyono pun telah memerintahkan bawahannya untuk untuk melakukan verifikasi data calon penerima agar penyaluran insentif tepat sasaran.
“Kami sudah rapatkan dan saya perintahkan untuk lakukan verifikasi data agar secepatnya bisa dicairkan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, besaran insentif pun masih berada di angka Rp850 ribu dan belum ada perubahan meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim meningkat.
“Saya belum bisa menjanjikan ada kenaikan, tapi kami akan upayakan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa guru TK swasta, PAUD dan sejenisnya yang berada di bawah naungan Disdikbud Kutim sebanyak 500 orang. Sementara Raudhatul Athfal (RA) setara TK merupakan kewenangan Kementerian Agama.
“Kita hanya TK swasta dan kelompok bermain seperti PAUD. RA itu bukan kami. Namun kami dari Pemkab akan bersinergi untuk pemerataan insentif,” tandasnya.