Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda Ridwan Tassa menyampaikan bahwa revisi perwali tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu satu minggu ke depan ini akan dilakukan revisi yang mengatur tentang pemasangan algaka, baliho,” sebut Ridwan Tassa saat ditemui di Musala Ar-Raudhah Balai Kota Samarinda seusai kegiatan Rapat Penertiban Algaka, Spanduk Dan Baliho Kota Samarinda, pada Kamis (27/4/2023).
Revisi perwali ini nantinya diharapkan dapat sejalan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait ketertiban pemasangan algaka, spanduk dan baliho oleh partai politik (parpol) dan calon-calon legislatif yang akan maju dalam Pemilu 2024. Ridwan juga menjelaskan tahap pertama terkait revisi Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tersebut.
“Tahapan pertama, tahapan oleh Badan Kesbangpol mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk sinkronisasi peraturan yang harus ditaati sejalan dengan yang diinginkan KPU, sehingga nanti parpol dan calon-calon perorangan tidak sembarang memasang baliho atau spanduk-spanduk di sembarang tempat,” jelasnya.
Selain itu, Ridwan menyebutkan setiap pemasangan algaka, baliho dan spanduk nantinya akan dilengkapi barcode. Adapun tujuan pemberian barcode pada setiap algaka, spanduk dan baliho tersebut sebagai kemudahan mengakses lokasi pemasangan dan mendata jumlahnya.
“Semua baliho, spanduk yang terkait dengan algaka itu harus mendapat barcode, kita pasang barcode supaya semua orang bisa mengakses, berapa jumlah baliho yang terpasang, lokasi pemasangan baliho, sehingga tidak ada pemasangan baliho di luar kendali kita. Semua ada di dalam barcode nanti di sudut ada barcode yang dikeluarkan Bapenda,” tuturnya.