
Insitekaltim,Samarinda -Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan Juknis PPDB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Menurut Sri Puji Astuti draf juknis PPDB yang dipaparkan dalam Forum Group Discussion (FGD) PPDB yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 5 April 2023, masih perlu dilakukan penambahan beberapa poin yang harus disesuaikan dengan kondisi lokal.
“Kalau kita sesuaikan dengan kebutuhan Kota Samarinda tentu ini sangat kurang. PPDB juga harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan khusus seperti siswa berkebutuhan khusus,”kata Sri Puji usai kegiatan FGD PPDB di Ruang Kersik Luway Kantor Disdikbud Kaltim.
Lebih lanjut kata Puji nama akrabnya draf PPDB memuat 4 skema seleksi PPDB SMA yaitu, zonasi jalur umum dan bina lingkungan atau prioritas, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, pemindahan anak guru tenaga kependidikan (GTK) dan pemindahan anak dari luar daerah serta prestasi.
“Apalagi penilaian tadi Kota Samarinda tidak ada ujian negara, tidak ada ujian sekolah, hanya nilai rapornya. Ini yang harus didiskusikan kembali,” ujarnya.
Kalau mengacu pada skema PPDB dimana 65 persen sistem zonasi maka diperlukan data kondisi di lapangan.
“Data-data itu harusnya sudah ada. Kira-kira berapa anak yang lulus SD mau ke SMP, dari SMP ke SMA atau SMK. Setiap kecamatan harus punya datanya,”terangnya.
Dikatakannya, zonasi PPDB yang memperhatikan kondisi lokal juga dapat mengurangi ketimpangan dalam penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah.
Hal ini dilakukan untuk menghasilkan juknis yang transparan, adil dan merata sehingga penerapan zonasi PPDB dapat lebih efektif dan efisien
Ia menekankan perbaikan pada draf juknis PPDB harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, mulai dari Disdikbud Provinsi Kaltim, Disdikbud Kota Samarinda dan stakeholder terkait lainya.