Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Godok Raperda Perlindungan Bahasa Daerah
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Godok Raperda Perlindungan Bahasa Daerah

    LarasBy LarasMaret 23, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Pansus Perlindungan Bahasa DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan pihaknya sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

    Hal tersebut ia sampaikan ketika menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) III Kerukunan Dayak Kenyah Lebuq Timai Kaltim (KDKLT-KT) 2023 di Gedung Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, Rabu (22/3/2023).

    Veridiana menyampaikan hal tersebut sebagai langkah untuk melestarikan bahasa daerah. Sehingga bahasa Indonesia tidak punah dan juga melindungi bahasa daerah yang ada di Kalimantan Timur.

    “Urgensinya itu jangan sampai punah apalagi kan zaman sekarang sudah maju dan modern. Jangan sampai nanti anak cucu kita tidak tahu bahasa ibunya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Veridiana Wang menanggapi hal tersebut perlu adanya raperda yang mendukung.

    Selain itu, perda tersebut harus memberikan ruang kepada perda kota masing-masing untuk menetapkan bahasa daerah apa yang akan dipakai di kabupaten kota masing-masing. Sehingga perda tersebut secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih ada dan mendominasi di wilayah tersebut.

    Veridiana mengatakan pembahasan raperda tersebut lebih mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yang meminta agar lebih fokus kepada strategi kebijakannya setelah menyambut adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Apalagi kan kita ada IKN, akan banyak suku bangsa yang datang ke sini jangan sampai bahasa daerahnya itu hilang dan tenggelam apalagi itu bagian dari identitas Kaltim,” terangnya.

    Selain itu, ia menyampaikan bahwa penggunaan bahasa daerah itu disesuaikan dengan asal suku sehingga tetap terjaga setiap bahasa yang ada.

    Disampaikan juga bahwa Dinas Pendidikan sudah menerapkan kurikulum bahasa daerah untuk masuk dalam pendidikan formal muatan lokal (mulok) yang sudah diimplementasikan di Kutai Timur dengan bahasa Kutai.

    “Tapi dari mitra kita meminta lebih baik bahwa penggunaan bahasa itu disesuaikan dengan suku misalnya Kutai. Nah sebaiknya disebutkan bahasa Kutai, Kutai sesuai dengan sukunya,” ungkapnya

    “Karena di Kaltim ini kabupaten kota beda-beda nih yang mayoritas bahasanya beda. Di Kukar misalnya bisa bahasa Kutai tapi kalau di Mahakam Ulu kita bisa pakai bahasa Kenyah tidak bisa bahasa Kutai,” tutupnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, pansus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Lantai 1 DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).

    Adapun yang hadir dalam RDP tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur, Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kantor Bahasa Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Perguruan Ilmu Pendidikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Mulawarman dan tokoh sastra dan budaya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.