
Insitekaltim,Samarinda – Perusahaan yang ada di Samarinda wajib melaporkan pekerjanya kepada pemerintah baik tenaga lokal maupun tenaga kerja asing (TKA). Hal tersebut untuk mengantisipasi masuknya TKA yang tidak memiliki izin (ilegal).
Anggota Komisi l DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting meminta agar tugas keimigrasian lebih aktif lagi guna menyelaraskan data-data tenaga asing yang akan bekerja di Samarinda.
Selain itu kata Joni agar tidak ada diskriminasi masalah gaji mereka baik tenaga lokal ataupun tenaga kerja asing. Hal ini untuk menghindari kecemburuan sosial dalam lingkungan kerja.
“Kecuali ada ke khususan atau mereka memiliki keahlian yang jauh dari tenaga kerja kita. Itu boleh. Kalau sama di level menengah dengan kondisi pekerjaan yang sama tapi pendapatan mereka berbeda, itu pastinya akan terjadi gejolak,” kata Joni yang berlatar belakang advokat itu, kepada awak media pada, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, sebagai perwakilan dari rakyat ia mengingatkan bagi investor yang melakukan investasi di Kaltim khususnya di Samarinda agar sebaiknya tidak ada deskriminasi pendapatan terhadap tenaga lokal atau TKA.
“Pengawasan terhadap terhadap TKA itu sangat penting. Kalau mereka mendata semuanya tidak bisa kelihatan besarnya kan pasti di Jakarta. Tapi keimigrasian juga harus proaktif untuk mengawasi TKA masuk ke Samarinda,”pesannya.