Insitekaltim,Samarinda- Beberapa hari lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghentikan aktivitas pembangunan mini soccer di lahan eks Lapangan Sepakbola Voorvo. Alasannya, lapangan itu adalah daerah resapan air. Warga setempat khawatir akan terjadi banjir jika lapangan mini soccer itu tetap dibangun.
Seperti diketahui, lahan tersebut adalah milik Pemprov Kaltim. Namun untuk sementara proyek tersebut telah dihentikan dan disegel oleh Pemkot Samarinda.
Menanggapi kejadian itu, Gubernur Kaltim Isran Noor merespons santai terkait penyegelan. “Enggak apa-apa disegel,” jawab Gubernur Isran singkat.
Gubernur tak memberi jawaban jelas terkait sikapnya. “Yang bermanfaat. Kan ada yang lebih baik, ada yang bermanfaat,” ucap Isran lagi.
Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana menjelaskan proyek tersebut merupakan satu kegiatan pembangunan sarana olahraga.
Menyusul reaksi Pemerintah Kota Samarinda yang melakukan penyegelan atas rencana tersebut, Fahmi mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi.
“Itu memang lapangan bola dan mau dibikin lapangan bola lagi. Ada drainase juga akan dibuat. Ini sedang kami koordinasikan dengan Pemkot Samarinda,” tutur Fahmi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim Puguh Haryanto mengatakan proyek pembangunan gedung harus memiliki beberapa surat izin dari pemerintah setempat.
Pihaknya akan menelaah kembali terkait perizinanan membangun. Kata dia, tidak hanya SPPL tetapi proyek tersebut harus mengantongi beberapa surat perizinan hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Perizinannya harus sampai PBG. Kewenangan PBG ada di pemerintah kota. Kalau sudah sampai PBG maka semuanya clear,” jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Wali Kota Samarinda Andi Harun datang ke lokasi tersebut setelah mendapat keluhan masyarakat yang resah akan terjadi banjir jika proyek itu dilanjutkan. Pasalnya menurut warga di sana, selama ini Lapangan Sepakbola Vorvo selalu menjadi daerah resapan saat air meluap.
Berbekal keluhan masyarakat itu, Pemkot Samarinda lantas melakukan penyegelan. Proyek itu juga disebutkan belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).