Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    1.040 Mahasiswa di Berau Terima Gratispol Rp4,49 Miliar, Gubernur: Investasi SDM Kaltim

    July 23, 2026

    Rudy Mas’ud Ingatkan Orang Tua, Kehangatan Keluarga Tak Boleh Kalah dari Gawai

    July 23, 2026

    Porprov VIII Jadi Ajang Seleksi Awal Atlet Bulu Tangkis Menuju Prapon

    July 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Tokoh»Wina: Wartawan Dilindungi Hukum, KUHP Tidak Boleh Menyentuh Kemerdekaan Pers
    Tokoh

    Wina: Wartawan Dilindungi Hukum, KUHP Tidak Boleh Menyentuh Kemerdekaan Pers

    MartinusBy MartinusDecember 9, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wina Armada Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik (foto_ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta- Dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum. “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers.

    Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu berupakan kejahatan terhadap peras. ”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya, Jumat(9/12/2022).

    Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

    Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengeritik penguasa, sedangkan lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan sampai tingkat kelurahan.

    Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa.

    Hal ini karena dalam praktek kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP itu, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri. “Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

    Selain itu, Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

    Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa. “Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.” tandas Wina.

    Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”jelasnya.

    Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya.

    “Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialisasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.”tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    June 13, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    June 8, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    May 15, 2026

    JMSI Kaltim Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Dinilai Masih Aman

    March 7, 2026

    JMSI Kaltim Dukung Rencana Pemblokiran Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    March 7, 2026

    Ramadan Dimaknai sebagai Penguatan Kebersamaan dan SDM, MSI Group Siapkan Program Pengembangan Wartawan

    March 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    1.040 Mahasiswa di Berau Terima Gratispol Rp4,49 Miliar, Gubernur: Investasi SDM Kaltim

    R’syaJuly 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 1.040 mahasiswa dari tiga perguruan tinggi di Kabupaten Berau mulai merasakan…

    Rudy Mas’ud Ingatkan Orang Tua, Kehangatan Keluarga Tak Boleh Kalah dari Gawai

    July 23, 2026

    Porprov VIII Jadi Ajang Seleksi Awal Atlet Bulu Tangkis Menuju Prapon

    July 23, 2026

    Gelombang Sedang Landa Pesisir Kaltim, Nelayan Harus Pantau Prakiraan BMKG Sebelum Melaut

    July 23, 2026

    Andi Harun Pilih Tahan Sejumlah Program Demi Jaga TPP ASN

    July 23, 2026
    1 2 3 … 3,235 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.