
Insitekaltim,Kukar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada para pelajar di Tenggarong.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Senin (21/11/2022) itu bertujuan memperdalam pemahaman para pelajar pentingnya kedua undang-undang tersebut.
“Kegiatan ini merupakan literasi kepada semua masyarakat dan kaum pelajar agar menggunakan media sosial dengan bijaksana karena ada undang-undang yang mengaturnya,” tutur Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi Kabupaten Kukar Surya Admaja.
Surya Admaja mengatakan, di tengah pesatnya perkembangan global, para pelajar dibekali dengan pengetahuan dan harus menjadi agent of change dalam mengimplementasikan UU PDP dan UU ITE.
“Hari ini terdapat utusan pelajar dari SMU dan perguruan tinggi yang ada di Tenggarong. Banyak yang interaktif memberikan pertanyaan. Ini membuktikan bahwa antusias para pelajar sangat tingggi dan mereka butuh edukasi berkenaan dengan penggunaan sosial media,” ujar dia.
Dikatakan Surya Admaja, ke depannya Diskominfo Kukar akan melakukan kegiatan yang sama ke sejumlah sekolah yang ada di Kukar.
“Secara bertahap nanti kami wujudkan ke semua sekolah. Dengan adanya informasi ini, diharapkan utusan-utusan yang hadir ini bisa memberikan informasi ini di tengah masyarakat dan di kalangan pelajar,” tandasnya.
Narasumber Henry Subiakto menilai implementasi terhadap kedua undang-undang tersebut masih dihadapkan dengan berbagai tantangan. Salah satunya adalah data pribadi.
“Untuk mengawasinya tidak mudah karena dunia ini semakin lama semakin komplek dalam konteks digital. Pemanfaat data pribadi itu secara langsung dan tidak langsung semakin banyak dipakai oleh aplikasi-aplikasi,” ungkapnya.
Guru besar Universitas Airlangga (Unair) itu berharap undang-undang ini dapat menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
“Tugas pemerintah adalah bagaimana supaya keadilan itu lebih merata. Supaya masyarakat itu bisa memanfaatkan teknologi menjadi lebih berkualitas dan lebih produktif,” pungkasnya.