
Insitekaltim, Sangatta – Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, Anggota DPRD Kutim dari Partai PDI Perjuangan, Faizal Rachman gelar sosialisasi perda (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di wilayah dapil IV Rabu, (2/11/2022).
Kegiatan tersebut bagian dari upaya DPRD Kutim, untuk menyebarluaskan perda yang telah diketok bupati, agar pelaksanaan perda ini maksimal di lingkungan masyarakat.
Faizal menerangkan, perda yang terdiri dari 42 pasal ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di Kutim dari Pasal 5 Nomor 3 berisikan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan, pemagangan, dan produktivitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perbup.
Selanjutnya Pasal 8 ketentuan mengenai tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Perbup.
Pasal 9 ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 13 lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja diatur dengan Perbup.
Pasal 14 mengenai tata cara dan pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 16 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja diatur dengan Perbup.
Kemudian Pasal 19 ketentuan lebih lanjut tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya diatur dengan Perbup. Pasal 24 ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan, dan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu diatur dengan Perbup.
Serta Pasal 38 ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perbup.
Ia menyebutkan, dalam perda tersebut juga mencantumkan pasal yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Kutim dari perencanaan tenaga kerja daerah, menyediakan informasi ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, melaksanakan penyaluran, penempatan dan perluasan lapangan kerja.
“Ini merupakan tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, termasuk bagaimana melaksanakan pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro pada instansi dan perusahaan, dan melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja,” tandasnya.
Dapil IV DPRD Kutim diantaranya Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Long Masengat, Kecamatan Busang, Batu Ampar, Telen, Muara Wahau dan Kecamatan Kongbeng.