Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    Juli 13, 2026

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026

    Efisiensi Anggaran Porprov VIII 2026, Dispora Kaltim Coret Fasilitas Nonprioritas

    Juli 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Anggota DPRD Kutim Asal Partai PDI Perjuangan Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan
    Advertorial

    Anggota DPRD Kutim Asal Partai PDI Perjuangan Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliNovember 4, 2022Updated:November 4, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, Anggota DPRD Kutim dari Partai PDI Perjuangan, Faizal Rachman gelar sosialisasi perda (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di wilayah dapil IV Rabu, (2/11/2022).

    Kegiatan tersebut bagian dari upaya DPRD Kutim, untuk menyebarluaskan perda yang telah diketok bupati, agar pelaksanaan perda ini maksimal di lingkungan masyarakat.

    Faizal menerangkan, perda yang terdiri dari 42 pasal ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di Kutim dari Pasal 5 Nomor 3 berisikan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan, pemagangan, dan produktivitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perbup.

    Selanjutnya Pasal 8 ketentuan mengenai tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Perbup.

    Pasal 9 ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 13 lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja diatur dengan Perbup.

    Pasal 14 mengenai tata cara dan pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 16 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja diatur dengan Perbup.

    Kemudian Pasal 19 ketentuan lebih lanjut tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya diatur dengan Perbup. Pasal 24 ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan, dan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu diatur dengan Perbup.

    Serta Pasal 38 ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perbup.

    Ia menyebutkan, dalam perda tersebut juga mencantumkan pasal yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Kutim dari perencanaan tenaga kerja daerah, menyediakan informasi ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, melaksanakan penyaluran, penempatan dan perluasan lapangan kerja.

    “Ini merupakan tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, termasuk bagaimana melaksanakan pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro pada instansi dan perusahaan, dan melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja,” tandasnya.

    Dapil IV DPRD Kutim diantaranya Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Long Masengat, Kecamatan Busang, Batu Ampar, Telen, Muara Wahau dan Kecamatan Kongbeng.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    SittiJuli 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) di Kota Samarinda tahun ini dimanfaatkan…

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026

    Efisiensi Anggaran Porprov VIII 2026, Dispora Kaltim Coret Fasilitas Nonprioritas

    Juli 13, 2026

    Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Rivalitas Klasik Kembali Membara

    Juli 12, 2026

    Banjir dan Sampah Masih Jadi Persoalan, Normalisasi Drainase hingga Edukasi Warga Diperkuat

    Juli 12, 2026
    1 2 3 … 3,209 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.