
Insitekaltim,Kukar – Wacana Pemekaran Desa Jantur Selatan Kecamatan Muara Kaman, di terima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun harus bisa melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait peraturan pemekaran wilayah desa.
Peraturan tersebut tak lain adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemekaran Desa.
“Dalam aturan ini, pemekaran desa bisa di usulkan dari masyarakat atau inisiatif pemerintah desa sendiri. Tapi untuk mekar Desa Jantur Selatan sepertinya inisiatif masyarakat,” jelasnya kepada Insitekaltim, Selasa (25/10/2022).
Namun dari informasi wacana pemekaran wilayah tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penelitian, secara administratif Desa Jantur Selatan layak untuk dilakukan pemekaran.
“Jumlah penduduk belum bisa untuk pemekaran, tapi kalau dilihat dari jumlah KK sekitar 300 lebih, pemekaran ini masih memungkinkan,”ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan sebelum itu terjawab, pihaknya akan melakukan sosialisasi mekanisme pemekaran, baik terkait administrasi lainnya, musyawarahnya, sampai pada mendapatkan persetujuan dari bupati dan pemerintah provinsi.
“Karena ditakutkan beberapa hal yang pernah terjadi terulang kembali, seperti hasil musyawarah tidak dituangkan dalam surat resmi dan hal-hal lainnya yang menghambat proses pemekaran ini,” tandasnya.