
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menggelar sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika, untuk kaum muda Samarinda.
Kegiatan sosialisasi dengan tujuan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dilangsungkan di Jalan Wijaya Kusuma XII, Angkringan Punakawan, Samarinda, Senin (10/10/2022).
Ia mengatakan bahwa narkoba ini menjadi isu nasional yang sangat penting khususnya Kaltim yang menjadi jalur emas peredaran narkoba dengan pintu masuk berasal dari Nunukan Kalimantan Utara.
Terobos narkoba masuk ke Kaltim pun tidak bisa dibentengi aparat lantaran banyak jalur-jalur tikus yang tidak bisa terus di jangkau.
Oleh karena itu penguatan pemahaman akan bahaya narkoba ke masyarakat harus terus ditanam, apa lagi dengan melihat kondisi demografi Kaltim cukup tinggi terutama berkaitan dengan mobilitas masyarakat.
“Maka kita perlu sosialisasikan terus agar jangan sampai Kaltim menjadi lumbung narkoba,” ujarnya.
Oleh karena itu inilah mengapa penting dilakukannya sosialisasi yang merupakan tindakan preventif pencegahan narkotika, sebab barang haram ini menyasar pada anak muda.
“Kan kasihan ada yang berusia 8 tahun sudah mengonsumsi narkoba,” jelasnya lagi.
Karena hal tersebut, Politisi Golkar ini berpesan bagi kaum muda sebagai ujung tombak masa depan bangsa harus lebih banyak belajar dan cerdas tangkap akan dampak dan efek buruk narkoba.
“Memang betul narkoba juga bagian dari medis tapi penggunaannya sesuai takaran dan kebutuhan. Jika konsumsi berlebihan maka akan berdampak pada kesehatan organ tubuh khususnya otak. Karena itu saya berpesan mereka harus lebih cerdas, sebab masa depan bangsa Indonesia ada ditangan anak muda,” tandasnya.