
Insitekaltim,Samarinda – Sekretariat DPRD Kaltim membatasi waktu liputan kepada setiap awak media saat digelarnya rapat paripurna,dengan alasan kapasitas ruangan yang terbatas. Sehingga harus pergantian melakukan peliputan dan ini membuat informasi yang diperoleh terputus.
Skema pergantian awak media, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltim Muhamad Ramadhan mengatakan penyebab utamanya dikarenakan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 serta kondisi luasan ruangan yang digunakan untuk rapat paripurna yang tak mampu menampung banyak orang.
“Kenapa kami gunakan skema itu, ya karena pertama pandemi, kan belum dicabut. Begitu juga dengan kondisi ruangan yang sempit, makanya kita coba batasi,” ujarnya kepada awak media saat dijumpai di ruangannya.
Ia menjelaskan, bahwa Gedung B DPRD Kaltim yang merupakan gedung rapat paripurna saat ini masih dalam proses rehab, maka digunakanlah Gedung D lantai 6 (enam) yang kapasitasnya terbatas.
“Coba bayangkan jika kapasitasnya tidak terbatas. Pasti akan membludaknya orang di situ. Sekarang tamu aja kita batasi,”tuturnya.
Karena kapasitas ruangan yang kecil, umumnya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam rapat paripurna kali ini mengikuti rapat melalui virtual.
“Kan ada tuh sebagian yang duduk di samping, itu pemerintah. Namun sebagian dan instansi lainnya memang lewat virtual,” ungkapnya.
Ia mengatakan, jika Gedung Utama ( B ), selesai di rehab, maka kondisi rapat paripurna akan kembali normal dalam artian tidak ada lagi pembatasan bagi wartawan.
“Rencana pas HUT Kaltim sudah bisa digunakan, nah di situ tidak ada lagi pembatasan dan kembali normal,” tandasnya.