
Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Samarinda membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat, Jumat (30/9/2022).
Dijelaskan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti bahwa Kota Samarinda sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat. Namun Perda tersebut saat ini sudah tidak sesuai dengan aturan pengelolaan zakat, baik itu undang-undang atau Peraturan Presiden.
“Perda ini hanya dikhususkan untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru pengelolaan zakat,” jelasnya.
Raperda baru nanti akan fokus pada pengembangan zakat infak dan sedekah.
“Di semua mesjid ini banyak yang melakukan pengumpulan zakat, tapi tidak terlapor atau resmi, jadi kita tidak tau zakat itu diperuntukkan bagi siapa,” ujarnya.
Perda nanti, data yang dihimpun tersebut bakal jelas, baik dari penarikannya maupun penyalurannya.
“Sebenarnya kita sudah bentuk Baznas untuk di Januari lalu. Dari pelaporannya kerja mereka sudah cukup bagus. Tapi pembentukan Raperda ini lebih memaksimalkan kerja mereka, dari pengumpulan zakat dan penyalurannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan adanya Perda ini juga dapat membuat pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan mengatur penyaluran zakat kepada beberapa pekerja, seperti imam mesjid, guru ngaji, dan penyelenggaraan fardu kifayah.