Insitekaltim,Gresik – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik membuat Lokakarya Jurnalistik di Hotel Aston Inn, Senin (8/8/2022).
Kegiatan lokakarya ini, karena keresahan para kepala desa yang selalu dirugikan oleh oknum wartawan yang tidak jelas. Oknum tersebut melakukan hal-hal tidak sepatutnya, seperti mengancam, memeras dan hal yang merugikan lainnya dan ini jelas menyalahi kode etik jurnalistik.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya meminta agar kepala desa di Gresik tidak takut lagi. Apalagi sampai menghindari wartawan yang datang ke kantor desa.
Agung memberikan tips mulai dari menanyakan dahulu kartu UKW wartawan tersebut dan dicek berasal dari perusahaan media mana.
Selama ini, sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Belum ada yang dari Gresik. Dengan adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik ini, menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik.
“Jika sudah masuk ranah pidana seperti mengancam, memeras dipersilakan lapor polisi,”kata Agung Dharmajaya kepada MSI Group.
Sementara itu, Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan mengatakan sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip yang datang ke desa-desa. Bermodal kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum.
Oknum wartawan itu mendatangi kepala desa, kepala sekolah, dan lainnya. Mereka datang mencari-cari kesalahan lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu UKW, berasal dari perusahaan media yang terdaftar di dewan pers terkena imbasnya.
“Kepala desa tidak perlu takut lagi, ada proses hukum. Kalau menghadapi mereka,”
kata Ashadi.
Selanjutnya dirinya berharap setelah adanya kesepakatan ini semua kompak untuk melawan oknum-oknum wartawan tak bertanggung jawab itu.
“Karena ulah mereka, wartawan yang benar-benar wartawan justru terkena imbasnya,” kata Ashadi.
Dalam pertemuan ini disepakati sejumlah poin antara PWI, AKD, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. Pertama, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan, maka para kepala desa bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi. Mulai Polsek dan Polres.
Kedua, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat. Narasumber bisa meminta hak jawab 2×24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
Di sela Lokakarya Jurnalistik ini, juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman tentang pencegahan penyalahgunaan profesi pers.
Penandatangan dilakukan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan.

