
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki tim satgas koperasi untuk menuntaskan masalah.
Tahun ini, Diskop UMKM memiliki program inovasi dalam menyelesaikan permasalahan koperasi.
“Kami punya tim satgas koperasi untuk menyelesaikan permasalahan koperasi di lapangan,” ungkap Kepala Diskop UMKM Kutim, Darsafani kepada insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Diskop UMKM Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (22/6/2022)
Pasalnya, sebanyak 40 an koperasi di Kutim mengalami permasalahan yang beraneka ragam. Namun pihaknya hingga bulan Juni ini telah menyelesaikan sekitar 20 an masalah koperasi.
“Alhamdulillah dari 40 koperasi sudah selesai 20 koperasi,” ucapnya.
Adapun peran tim satgas koperasi Diskop UMKM dalam permasalahan koperasi ialah sebagai fasilitator atau mediator antara pihak koperasi dengan yang bermasalah.
Pihaknya selalu mengedepankan penyelesaian koperasi secara kekeluargaan.
“Karena jika dalam mediasi tidak bisa selesai maka akan berlanjut ke jalur hukum. Dan di jalur hukum peran kami bukan lagi sebagai fasilitator namun sebagai saksi koperasi yang mengedepankan aturan perundang-undangan koperasi,” terangnya.
Oleh karena itu, jika pihak Diskop UMKM Kutim meminta koperasi untuk memberikan data maka harus diberikan secara lengkap. Jika tidak dilakukan maka prosesnya akan lama bahkan hingga ke ranah hukum.
“Bahkan terkadang tidak memberikan data yang lengkap dan tidak ada keterbukaan dalam rapat anggota tahunan (RAT),” pungkasnya.
Saat ini tim satgas koperasi terdiri dari 5 orang yang akan terjun langsung ke lapangan.