Insitekaltim,Jakarta – Kapolres Sampang AKBP Armani mendapat dukungan dari Dewan Pers, soal wartawan harus tersertifikasi. Kejadian tersebut saat jurnalis melakukan audiensi dengan Kapolres Sampang, Selasa, 14 Juni 2022, sehingga menjadi viral di media sosial.
Dalam cuplikan video berdurasi 2 menit 14 detik, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers (DP).
Pernyataan Kapolres itu pun sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis. Menanggapi video yang viral itu, DP langsung mengadakan diskusi di Jakarta pada Jumat (17/6/2022).
Anggota DP yang hadir dalam diskusi tersebut diantaranya Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Anggota dan Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi, Asmono Wikan, Anggota dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, Ninik Rahayu serta Anggota dan Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi, Paulus Tri Agung Kristanto.
Terkait pernyataan Kapolres Sampang itu Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
Kemudian DP menyatakan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Selanjutnya, pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh DP patut diapresiasi lantaran dinilai mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
“DP berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang,” kata Dewan Pers dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (18/6/2022).
Selain itu, DP berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Perlu ditegaskan Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk,” pesannya..