
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan 11 desa baru di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kutim ke-10, pada Senin (6/6/2022) di Kantor DPRD Kutai Timur.
11 desa baru yang dibentuk diantaranya Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayaan Bilas, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.
“Setelah melewati beberapa tahap, akhirnya raperda pembentukan 11 desa persiapan dapat disahkan,” ungkap Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan saat rapat paripurna di Kantor DPRD Kutim.
Dalam prosesnya, panitia khusus (pansus) raperda tersebut melakukan koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat, penggiat pembangunan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, birokrasi, organisasi dan asosiasi masyarakat. Selain itu, pansus juga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Samarinda dan ke 11 desa dalam persiapan tersebut.
“Adapun hal-hal yang dilakukan pansus diantaranya terkait tapal batas desa, administrasi pembentukan 11 desa tersebut, peraturan desa sementara, kelembagaan masyarakat, partisipasi desa dalam mensejahterakan masyarakat, dan lainnya,” papar Novel.
Maka dari itu, 11 desa persiapan tersebut sudah bisa dijadikan desa definitif. Selanjutnya, ia berharap kepada pemerintah untuk memproses Raperda pembentukan 11 desa tersebut.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menanggapi raperda tersebut dengan harapan setelah raperda dijadikan perda, desa yang terbentuk siap menghadapi tantangan. Pasalnya, suksesnya pembangunan daerah didukung oleh kemandirian desa.
“Desa dituntut untuk siap menghadapi berbagai tantangan dengan sebaik-baiknya seperti merumuskan APBD desa, peraturan desa, serta melaksanakan pembangunan ekonomi desa yang sesuai dengan kondisi ekonomi sosial masyarakat desa,” tegasnya.