Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dinilai tidak seimbang Gubernur Kaltim H Isran Noor memprotes persoalan bagi hasil batu bara yang diberikan ke daerah. Hal itu disampaikan saat menghadiri undangan Panja Ilegal Mining Komisi VII di Gedung DPR RI Senayan, Senin (11/4/2022).
“Bagi hasil untuk daerah penghasil seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab tambang batu bara di Kaltim itu open pit mining (penambangan terbuka/tambang di permukaan), Mestinya (bagi hasil) harus lebih besar,” kritik Gubernur Isran Noor
Isran menilai, dampak yang timbulkan dengan memanfaatkan tambang batu bara tidak sebanding dengan apa yang selama ini diterima oleh daerah.
“Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, kerusakannya luar biasa. Mestinya, bagi hasil, bukan seperti royalti. Mestinya jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara,” saran Gubernur Isran Noor kepada Panja Ilegal Mining yang dipimpin Eddy Soeparno.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 mengatur pemerintah daerah mendapat jatah 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sejak mereka berproduksi.
Dengan rincian, pemerintah provinsi mendapatkan 1,5 persen, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5 persen dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian 2 persen.
Mantan Ketua Apkasi itu menyarankan, agar negara harus segera memperbaiki sistem bagi hasil tersebut.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk pengawasan tambang dan harus jelas pula manfaat yang akan diterima daerah.
“Itu tambang yang legal. Belum lagi tambang ilegal. Sudah kita tidak dapat apa-apa, daerah rugi, negara rugi tidak ada wibawa, infrastruktur jalan dan lingkungan kita pun hancur. Jadi makin ndak keruan-keruan ruginya,” cibir Gubernur.
Sikap keras dan kritis Gubernur Isran Noor ini menegaskan bahwa sesungguhnya orang nomor satu Benua Etam itu sangat mengerti keresahan warganya sebagai akibat eksploitasi tambang batu bara dan secara tegas memperjuangkan keadilan kepada pusat.