
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur (Kutim), salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurusi segala bentuk investasi.
DPMPTSP tersebut sudah ada sejak pertama kali Kutim terbentuk dan dinas ini menjadi satu-satunya yang memberikan pelayanan publik terhadap kegiatan investasi di Kutai Timur.
“Jadi DPMPTSP memiliki kewenangan menginput kegiatan OPD lain yang berhubungan dengan PTSP,” jelas Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat ditemui awak media usai acara vidcon Rakornas dan Anugerah Layanan Investasi 2021 di Diskominfo Perstik Kutim, Rabu (24/11/2021)
Hal itulah yang dimaksud oleh mal pelayanan publik. Contohnya persoalan perdagangan, untuk mencari surat izin mendirikan bangunan (IMB) harusnya ke Dinas Pekerjaan Umum, namun karena prosesnya menjadi panjang, sehingga cukup melalui DPMPTSP.
“Sementara ini kita sedang merapikan,” imbuh Ardiansyah.
Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan, untuk saat ini pengurusan pelayanan masih sedikit lama, tergantung tingkat kesulitan. Namun ia optimis jika sudah terbentuk mal pelayanan publik maka segala urusan pelayanan investasi akan lebih cepat.
“Sebenarnya ini sudah berjalan tapi infrastruktur untuk DPMPTSP selaku mal pelayanan publik belum terpenuhi, jadi mengurus perizinan masih kesana kemari,” tutupnya.