Reporter: Eky – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mendukung PT Bukit Pembangkit Innovative melakukan optimalisasi pengelolaan terhadap limbah batu bara yang dinamakan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) PLTU Banjarsari untuk kepentingan masyarakat sebagai tanggung jawab perusahaan melalui program corporate social responsibility (CSR).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dan PT Sriwijaya Buana Mandiri, yang disaksikan Bupati Lahat Cik Ujang, Senin (4/10/2021).
“Nantinya limbah FABA akan dibuat menjadi batako, conblock, paving block, hingga pengerasan jalan daerah terpencil,” kata Direktur Utama PT Bukit Pembangkit Innovative Wibisono.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, saat ini FABA sudah berstatus limbah non-B3 (bahan berbahaya beracun). Sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat banyak, terutama di wilayah Kabupaten Lahat melalui program CSR PLTU Banjarsari.
“Statusnya sudah non-B3, yang terpenting mengikuti regulasi dalam pemanfaatannya. PLTU Banjarsari siap mendukung program ini, memprioritaskan penggunaan FABA untuk kepentingan wilayah Kabupaten Lahat,” ujar Wibisono.
Hal senada diungkapkan oleh Komisaris Utama PT BPI Sri Andini. Tokoh dan Srikandi Listrik Indonesia itu berkomitmen untuk membangun daerah Kabupaten Lahat.
“Bila sebelumnya FABA dari PLTU Banjarsari banyak diangkut ke luar daerah, maka kini akan diprioritaskan untuk Kabupaten Lahat. Sebab akan banyak hal yang bisa digunakan, seperti pembangunan jalan hingga bedah rumah untuk warga yang tidak mampu,” kata Sri Andini.
Menurutnya FABA PLTU Banjarsari cukup banyak. Bila dioptimalkan maka yang dulunya limbah, nanti akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara Direktur Utama PT SBM Yaniman Lani membenarkan, pihaknya akan memanfaatkan pengolahan FABA dari PLTU Banjarsari. Sebab potensinya cukup besar bila dikelola dengan baik, dan tentu menaati semua regulasi yang ada.
Apalagi katanya sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menyatakan bila FABA bukan limbah B3 lagi.
Pihaknya mengolah FABA menjadi produk yang bernilai ekonomi, seperti batako, conblock, paving block dan beton pracetak, campuran pupuk silika, hingga road base atau lapisan jalan.
“Akan ada manfaat berkesinambungan, terutama dari sisi ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Lahat,” ujar Yaniman Lani.
Bupati Lahat Cik Ujang mendukung penuh adanya kerja sama tersebut. Ia meminta Perusda Pemkab Lahat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Sehingga tujuan mulia yang hendak dicapai bisa terlaksana sesuai rencana.
Ia juga mengingatkan agar dilakukan secara profesional dan tidak memasukan agenda pribadi ke dalam kerja sama tersebut.
“Jangan disusupi agenda pribadi, karena bila tidak profesional akan membawa dampak buruk untuk nama Kabupaten Lahat di mata investastor lain,” ujarnya.
“Bekerja profesional, Jaga nama baik Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Cik Ujang berharap dengan adanya kerja sama tersebut, bisa mendukung program kerja dari Pemkab Lahat, terutama di sektor pembangunan, ekonomi mikro, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Karena selain pemanfaatan fisik ada juga serapan tenaga kerja dalam operasionalnya,” tandasnya.

