Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaaan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugianto dan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Rony Setiawan dan disaksikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, di Ruang Rapat Kantor Walikota Balikpapan, Sabtu (02/10/2021).
“Hari ini DPRD menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pemkot Balikpapan dengan BPJS Kesehatan Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, “ kata Budiono.
Ia menegaskan, hal itu merupakan bukti dan komitmen Wali Kota Rahmad Mas’ud karena merupakan janji politik saat kampanye pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh peraturan wali kota (Perwali).
Budiono menjelaskan kerja sama Pemkot Balikpapan dengan BPJS Kesehatan terkait menggratiskan iuran BPJS bagi warga Balikpapan peserta BPJS mandiri kelas 3. Hal itu sudah dibahas di DPRD dan dialokasikan pada APBD Perubahan 2021.
“Yang kedua dilakukan penandatanganan MoU Pemkot Balikpapan dengan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan,” bebernya.
Sementara itu Pjs Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Rony Setiawan mengatakan kerjasama dengan Pemkot Balikpapan adalah pembayaran premi untuk Ketua RT (Rukun Tetangga) jumlahnya sebanyak 1.875 Ketua RT akan ditanggung Pemkot Balikpapan.
“Manfaat yang didapat adalah jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Saat ini baru Ketua RT yang mendapatkan premi dan telah dianggarkan sebesar Rp 16.000 per bulan dimulai bulan Oktober 2021,” katanya.
Rony Setiawan berharap program tersebut akan berlanjut hingga tahun 2022, hanya saja mungkin ada evaluasi perlindungan terhadap Ketua RT atau juga nantinya sampai kepada pengurus RT.