Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan rencananya tahun ini akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dari tujuh Raperda inisiatif DPRD.
“Tahapannya saat ini ada tiga Raperda yang telah siap disahkan sampai akhir bulan Oktober 2021,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung di Balikpapan, Rabu (29/09/2021.
Ia mengatakan ketiga Raperda tersebut adalah Raperda sampah rumah tangga dan sampah sejenis, Raperda produk halal serta Raperda pajak hiburan yang baru saja disahkan.
Andi Arif menjelaskan, untuk Raperda pajak hiburan masih dalam progres nota penjelasan dan besok sudah masuk tahapan tanggapan wali kota. Tiga perda tersebut insyaallah akan diselesaikan Minggu ke 4 di bulan Oktober 2021.
Sementara Raperda inisiatif DPRD Balikpapan yang sudah disahkan menjadi perda adalah Perda Kearsipan beberapa bulan lalu. Selanjutnya akan akan menyusul pengesahan Perda Pelayanan Kepemudaan.
“Untuk Perda Kepemudaan, kalau tidak ada halangan tadi sudah kita jadwalkan sekitar tanggal 25 atau tanggal 27 Oktober 2021. Anggap saja momentumnya, momentum Sumpah Pemuda,” kata Andi Arif.
Kemudian yang punya potensi untuk dibahas dan di sahkan adalah Perda Penyelenggaraan Transportasi . Hanya tinggal menunggu jawaban wali kota, selesai pembicaraan tingkat pertama baru menunggu dari Biro hukum, dan optimis masih bisa dikejar sampai akhir tahun 2021.
Andi Arif menambahkan, selain itu juga ada Raperda RPJMD yang harus disahkan. Berdasarkan informasi sudah ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dan masih menunggu hasil evaluasi substansi, apa yang dibahas pada saat Pansus. Setelah itu baru melangkah ke perda, lebih kepada legal drafting.
“Besok kita bahas, kalau sudah selesai dari pemerintah provinsi, mudah-mudahan dalam satu bulan ini sudah bisa kita tuntaskan,” harap Andi Arif.