
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan keluhan dari sopir angkutan travel atas pemberlakuan penyekatan di Taman Nasional Kutai (TNK), Jalan Poros Bontang – Sangatta.
Hal itu dikarenakan saat memasuki wilayah Kutim, akan melewati pos penyekatan di TNK. Dimana bagi kendaraan dari luar daerah harus melengkapi administrasi salah satunya surat rapid antigen atau swab test.
Padahal di sisi lain, biaya rapid antigen atau swab test tidaklah murah.
“Penghasilan mereka tidak seberapa, jika bolak balik Balikpapan, Samarinda, Bontang, Sangatta harus rapid tes dulu maka penghasilannya jadi berkurang,” ungkap Kepala Dishub Kutim, Rizali Hadi kepada Insitekaltim.com di Kantor Dishub Kutim, Kawasan Bukita Pelangi, Sangatta, Rabu (22/7/2021).
Ia telah menyampaikan keluhannya kepada pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kutim. Namun belum diketahui ada kebijakan baru untuk pelaksanaan penyekatan tersebut atau tidak.
Pasalnya peran Dishub pada pemberlakuan penyekatan ini hanya sebagai petugas penjaga pos.
“Namun saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengubah pola penanganan Covid-19 dengan difokuskan pada tingkat RT,” jelas Rizali.

Secara terpisah, dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya, Kepala Unit (Kanit) I Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Imran DM mengatakan penyekatan diperpanjang mengikuti surat edaran (SE) terbaru yaitu hingga 25 Juli mendatang.
“Saat ini yang melewati TNK untuk masuk ke Kutim kebanyakan dari truk angkutan sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan mobil pribadi sudah jarang,” tandasnya.
Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Level 3 yang diperpanjang ini, tetap dilakukan penyekatan. Adapun titik penyekatan hanya berada di 2 titik yaitu di posko penyekatan TNK dan Kongbeng.
“Penyekatannya 2 titik saja, di TNK dan Kongbeng,” tutupnya.

