Reporter : Akmal -Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Angkasa Jaya menanggapi isian Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Minerba dan Batubara.
Angkasa menganggap UU tersebut tidak sesuai dengan perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum dalam urusan minerba.
Oleh sebab itu, anggota dewan serta pemerintah daerah yang terkait merasa tidak berkutik akibat diterapkannya UU tersebut. Karena hal ini akan membuat pertambangan ilegal semakin merajalela.
“Kalau dulu itu izin bisa melalui daerah, tapi sekarang semua urusan pindah ke pusat. Hal ini yang memicu pelaku tambang ilegal berani kucing-kucingan,” ungkap jaya sapaan akrabnya di ruang Komisi III DPRD Kota Samarinda, Kamis (1/7/2021).
Lanjutnya, selama dirinya menduduki Ketua Komisi III telah terjadi beberapa kasus penyelewangan izin. Bahkan ada beberapa oknum yang meminta izin kepada pemerintah untuk membuka lahan pertanian. Akan tetapi semua itu hanyalah muslihat, setelah diselidiki lebih jauh malah dijadikan kawasan pertambangan.
“Ada beberapa yang seperti itu, setelah ditindak mereka berdalih tidak sengaja mau buka lahan pertanian malah ada batu baranya, mereka itu bawanya dengan karungan agar tidak ketahuan,” bebernya kepada awak media.
Menurutnya, untuk mengantisipai agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya harus mengeluarkan tenaga ekstra. Apalagi, persoalan itu sudah menjadi salah satu hal yang merusak lingkungan.
“Saya berharap ini bisa direvisi artinya, bisa memikirkan keselamatan bagi daerah yang terkena dampaknya. Tapi sementara ini untuk perizinan pembukaan lahan apapun itu kami sarankan untuk stop dulu, untuk menghindari hal serupa,” pungkasnya.