Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»RDP Komisi IV dan Disnaker Bahas Upah Minimum
    Lainnya

    RDP Komisi IV dan Disnaker Bahas Upah Minimum

    SeliBy SeliMei 18, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Komisi IV DPRD Balikpapan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Jamsostek Ketenagakerjaan, Selasa (18/5/2021).

    RDP kali ini membahas soal upah minimum. Disnaker dan Jamsostek Ketenagakerjaan menyampaikan kepada Komisi IV bahwa penetapan upah minimum mengakomodasi masukan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

    Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menyampaikan penetapan upah minimum harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Aturan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Setelah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terbentuklah UMP dan UMK. Memang upah Balikpapan masih terlalu rendah, tapi masih di atas UMP,” kata Budiono.

    Terkait upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP), dulu diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2015. Tapi sekarang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang di antara indikatornya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Ditambahkan untuk satu tahun ke atas, perusahaan harus membuat skala atau menyusun struktur skala upah. Dari nol sampai satu tahun itu berlaku UMK. Dan untuk satu tahun ke atas harus disesuaikan profesi dan keahliannya, serta masa kerja.

    “Tidak semua upah yang berlaku antara nol sampai sepuluh tahun sama. Tidak begitu,” ungkapnya.

    Demikian juga soal Jamsostek. Seluruh masyarakat dan pekerja Indonesia ke depan harus mempunyai jaminan sosial. Antara lain JHT, JKN, jaminan sosial bagi pekerja kontruksi atau borongan dan sebagainya.

    “Jamsostek mengedepankan itu semua. Nanti dibantu sosialisasi karena program pemerintah semua warga masyarakat harus punya jaminan sosial,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026

    Gubernur Khofifah Dorong RSNU Pasuruan Perluas Layanan Kesehatan yang Inklusif

    Januari 26, 2026

    RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi

    Januari 12, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Generasi Muda Aktif Tentukan Arah Pembangunan Kaltim

    Januari 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.