
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang mendukung perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penarikan Tarif Retribusi serta pembentukan 11 desa baru di Kutim.
Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim akan mengubah perda terkait penarikan tarif retribusi. Perda yang dimaksud, diantaranya Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Kemudian Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Lalu Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Perda perubahan regulasi tarif retribusi ini dilakukan lantaran situasi dan kondisi telah berubah dengan adanya kemajuan-kemajuan di wilayah Kutim. Sehingga memerlukan pendekatan terkait besaran tarif yang akan kita pungut,” ujar Kasmidi saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna ke 15 dan 16 di Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (4/5/2021)
Selain itu, Bapemperda akan membentuk perda terkait pembentukan 11 desa baru yaitu Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara.
Kasmidi menjelaskan bahwa pembentukan 11 desa baru tersebut telah melalui kajian yang matang.
“Kemudian salah satu di antara 4 perda yang disampaikan ada perda untuk pemekaran desa dari desa persiapan menjadi desa definitif,” jelas Kasmidi.
Ia menambahkan, hal ini merupakan tahun kedua setelah pembentukan, peresmian dan penunjukan penanggung jawabnya (PJ). Bahkan pj-nya sudah berjalan sehingga harus dijadikan desa definitif bukan desa persiapan lagi.
“Kalau desa persiapan itu ada batasan kinerja pj terhadap mengelola desa tersebut. Namun jika sudah definitif maka desa tersebut memiliki hak yang sama dengan desa lainnya,” tutupnya.